DjossNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan hari ini, Jumat (11/4/2025), sebagai hari terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 wajib pajak pribadi.
Adapun DJP Kemenkeu sebelumnya telah memperpanjang pelaporan SPT wajib pajak pribadi yang sebelumnya diberikan tenggat waktu pada 31 Maret 2025.
Namun, karena pada akhir Maret terdapat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri, batas waktu pelaporan diundur menjadi 11 April 2025.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut diatur berdasarkan pada Undang-undang Ketentuan Undang-undang Perpajakan (UU KUP). Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum masa pelaporan berakhir.
Sanksi tidak lapor SPT
Sanksi tidak lapor SPT bagi warga yang jadi wajib pajak bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Sanksi tidak lapor SPT dalam bentuk administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda. Sementara sanksi pidana adalah sanksi yang diberikan dalam bentuk denda dan kurungan penjara.
Sanksi keterlambatan penyampaian SPT ini akan diberikan kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000
Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai sanksi keterlambatan penyampaian SPT dalam bentuk denda yang lebih besar, yakni Rp 1 juta.
Wajib pajak dapat membayar denda tersebut setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
Sanksi pidana
Sanksi keterlambatan penyampaian SPT dalam bentuk pidana merupakan upaya terakhir yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.
Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Selain itu, sanksi tidak lapor SPT dalam bentuk pidana ini juga berupa denda dengan jumlah yang lebih besar, yakni minimal 2 kali jumlah pajak terhutang dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP Kemenkeu.
Kemudian, ketika setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak tetapi WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran. Walaupun sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan. | DjossNews.Com | Kompas | *** |