DjossNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Pada Rabu, 15 Oktober 2025 lalu, Bupati Belitung, Djoni Alamsyah, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D), dalam sebuah acara yang dipusatkan di Kantor Kementerian Keuangan. Acara tersebut diikuti secara virtual melalui Zoom oleh Pemerintah Kabupaten Belitung dari Ruang Rapat Bupati, dalam upaya memperkuat kerjasama fiskal antara Pemerintah Daerah dengan dua instansi strategis lainnya: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Kerja sama yang baru saja disepakati ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, baik yang berasal dari pusat maupun daerah. Lebih jauh, tujuan utama dari perjanjian ini adalah memperkuat basis data perpajakan, meningkatkan pengawasan, serta mempercepat implementasi sistem perpajakan yang lebih digital di tingkat daerah.
Memperkuat Sinergi Tri-Partit dalam Pemungutan Pajak
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya tentang meningkatkan penerimaan pajak semata, tetapi juga memperkuat koordinasi antara tiga pihak penting—DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah. Hal ini, menurut Bimo, sangat krusial dalam mendukung kemandirian fiskal daerah dan mencapai transparansi dalam pengelolaan pajak.
“Kerja sama ini adalah bentuk sinergi untuk meningkatkan efektivitas serta transparansi pemungutan pajak, yang secara langsung berdampak pada peningkatan kapasitas fiskal daerah,” ujar Bimo. Menurutnya, dengan kolaborasi yang semakin erat, proses pemungutan pajak akan lebih terkontrol, lebih efisien, dan lebih terbuka kepada masyarakat.
Tak hanya itu, Bimo juga menekankan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup optimalisasi pertukaran data antara pusat dan daerah, pengawasan wajib pajak yang lebih kolaboratif, serta peningkatan kualitas layanan pajak kepada masyarakat. Dalam hal ini, teknologi digital akan menjadi alat penting dalam mempermudah proses tersebut.
PKS OP4D: Solusi untuk Peningkatan Sumber Pembiayaan Daerah
Program ini tidak hanya diharapkan mempercepat proses perpajakan, tetapi juga mengarah pada perbaikan manajemen pajak yang akan memberi dampak langsung terhadap pembiayaan pembangunan di daerah. Dengan adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan akan ada peningkatan dalam sektor pelayanan publik serta pengelolaan anggaran yang lebih efisien.
Dalam laporan terbaru, per Oktober 2025, sebanyak 90% dari 546 pemerintah daerah di Indonesia telah bergabung dalam PKS OP4D, dengan total 493 daerah yang telah menandatangani kesepakatan. Menariknya, pada tahap ketujuh ini, terdapat 109 daerah yang berpartisipasi, termasuk 32 pemerintah daerah yang baru bergabung dan 77 daerah yang melakukan perpanjangan kerja sama.
Pemerintah Kabupaten Belitung, melalui Bupati Djoni Alamsyah, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan PKS ini sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kebijakan nasional yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan pajak.
Langkah Positif bagi Daerah dan Negara
Penting untuk dicatat bahwa kerja sama semacam ini tidak hanya memiliki dampak bagi pemerintah daerah, tetapi juga untuk kemajuan pembangunan nasional. Dengan adanya penguatan sistem perpajakan melalui kolaborasi yang lebih baik, tidak hanya sektor fiskal yang akan memperoleh manfaat, tetapi sektor-sektor lain yang bergantung pada pendanaan daerah, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, akan semakin terjamin.
Namun, tantangan dalam pelaksanaannya tetap ada. Pengawasan terhadap wajib pajak yang lebih efisien membutuhkan keahlian dan kapasitas dari aparatur di daerah. Selain itu, proses digitalisasi yang cepat harus diimbangi dengan pelatihan yang memadai agar setiap pihak dapat memanfaatkan teknologi dengan optimal.
Bupati Belitung, Djoni Alamsyah, telah menunjukkan langkah yang proaktif dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pendekatan yang lebih inovatif dan inklusif. Kerja sama ini juga menegaskan bahwa pemda Belitung tidak hanya mengikuti tren kebijakan nasional, tetapi berupaya menjadi bagian dari solusi yang lebih besar untuk kemandirian fiskal daerah.
Seiring berjalannya waktu, kita akan melihat apakah model kerjasama ini dapat diterapkan secara merata di seluruh Indonesia, serta bagaimana dampaknya terhadap peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan daerah yang lebih merata. Tentunya, ini adalah langkah positif yang patut diapresiasi, namun tetap memerlukan evaluasi berkala untuk memastikan keberlanjutan dan kesuksesannya.
Kerja sama optimalisasi pajak antara Pemerintah Kabupaten Belitung, DJP, dan DJPK merupakan langkah konkret untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan, diharapkan akan tercipta iklim pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan. | DjossNews.Com | */Redaksi | *** |
