DjossNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Ketua Garda Serumpun Sebalai Rizal Tan mengatakan di beberapa wilayah sudah melaksanakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan Tahun 2025 sementara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kita belum mendengar adanya kebijakan tersebut,” ujar Rizal Tan kepada media.
Kita berharap Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bisa memberikan kebijakan tersebut sehingga PAD Daerah bisa terealisasi juga kebijakan ini membantu masyarakat kita,” tutur Rizal Tan.
Dikutip dari Harian Media Online Lokal disebutkan, Sejumlah wilayah di Indonesia memberlakukan diskon serta pemutihan pajak kendaraan di tahun 2025.
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, bisa memanfaatkan program ini dan kembali mengaktifkan masa berlaku kendaraannya.
Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan serta kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan potongan harga atau diskon pajak.
Selain itu, tidak adanya pengenaan denda dan penghapusan tunggakan pajak kendaraan yang sudah bertahun-tahun.
Tak hanya itu, masyarakat yang ingin melakukan balik nama pun bisa dilakukan secara gratis untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan adanya program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahunan yang sedang berjalan.
Harapannya, masyarakat bisa kembali mematuhi kewajiban bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun berikutnya.
Daftar Wilayah yang Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon
Adapun sejumlah wilayah yang memberlakukan kebijakan ini, antara lain:
Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjalankan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya.
Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, semisal tahun 2025.
Selanjutnya, jika ingin balik nama bisa dilakukan tanpa pungutan biaya alias gratis.
Jadwal pemutihan pajak dan diskon pajak ini dimulai pada 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun memberlakukan kebijakan yang sama. Masyarakat bisa bebas dari biaya pokok dan denda serta denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024.