DjossNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Wakil Bupati Belitung, Syamsir, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Berehun, Tanjungpandan, pada Rabu (15/10) lalu. Sidak ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan fasilitas pasar serta retribusi yang diterima pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah persoalan serius yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Temuan Mengejutkan : Kios Diperjualbelikan, Tidak Sesuai Ketentuan
Wakil Bupati Syamsir, yang memimpin langsung sidak, mengungkapkan bahwa pengelolaan pasar masih jauh dari harapan. Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya kios yang dikelola di luar ketentuan, bahkan diperjualbelikan. Padahal, kios-kios tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah, bukan milik individu atau koperasi.
“Sidak pagi hari ini memang luar biasa temuannya di lokasi. Beberapa kios ternyata dikelola dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Ada yang diperjualbelikan padahal ini milik pemerintah daerah, bukan untuk diperdagangkan,” ujar Syamsir dengan nada tegas.

Dia juga menambahkan bahwa pengelolaan kios oleh koperasi seharusnya dilakukan secara transparan, namun faktanya beberapa kios malah dibuat dan dijual secara ilegal. Pemerintah daerah berencana untuk segera melakukan cross-check dan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ini.
“Semua data terkait ini akan kami verifikasi ulang, dan kami akan panggil pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ini. Semua harus diselesaikan karena ini aset milik pemerintah daerah yang harus dikelola dengan benar,” tegasnya.

Potensi Kebocoran Retribusi Hingga Rp180 Juta per Tahun
Selain masalah pengelolaan kios, sidak juga mengungkapkan adanya kebocoran pendapatan daerah dari sektor retribusi yang cukup besar. Pemerintah Kabupaten Belitung mencatat adanya potensi kerugian yang mencapai Rp180 juta per tahun akibat pengelolaan yang tidak sesuai prosedur.
“Kebocoran retribusi ini luar biasa. Dari hitungan awal yang dilakukan Dinas UMKM, kami bisa kehilangan pendapatan hingga Rp180 juta per tahun. Ini uang yang seharusnya masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan daerah,” jelas Syamsir.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Belitung berkomitmen untuk menata ulang pengelolaan pasar dan memastikan bahwa seluruh pembayaran retribusi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan langsung disetor ke kas daerah.
Pengelolaan Pasar yang Belum Optimal
Kepala Bidang Usaha Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Hamzah, menjelaskan bahwa Pasar Berehun memiliki total 120 unit lapak dan 45 unit kios. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen kios sudah terisi dan aktif digunakan oleh pedagang. Namun, sisanya masih belum dimanfaatkan secara optimal.
“Pedagang yang berjualan di lapak setiap hari berkisar antara 70 hingga 100 orang. Sedangkan untuk kios, sekitar 70 persen sudah terisi,” kata Hamzah.
Namun, meskipun pasar telah cukup ramai, pengelolaan retribusi masih menjadi masalah. Saat ini, pedagang dikenakan retribusi sebesar Rp5.000 per lapak per hari, yang terbagi menjadi Rp2.000 untuk kas daerah dan Rp3.000 untuk pengelolaan sampah. Hamzah menambahkan bahwa meskipun sudah ada aturan mengenai pungutan ini, pihaknya masih mendapati adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan retribusi tersebut.
Komitmen Pemerintah Daerah untuk Menertibkan Pasar
Pemerintah Kabupaten Belitung menyatakan komitmennya untuk segera melakukan penataan ulang Pasar Berehun agar lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi para pedagang serta pendapatan daerah. Wakil Bupati Syamsir menekankan pentingnya pengelolaan yang akuntabel untuk menciptakan iklim perdagangan yang lebih baik.
“Ke depan, kami akan memastikan seluruh pembayaran retribusi dilakukan dengan benar dan masuk ke kas daerah. Kami juga akan bekerja sama dengan koperasi dan pedagang untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan lebih baik. Ini semua demi kebaikan bersama,” pungkasnya.
Urgensi Penataan Pasar Berehun untuk Keberlanjutan Ekonomi Daerah
Temuan yang diungkapkan dalam sidak ini menunjukkan bahwa pengelolaan Pasar Berehun masih perlu perbaikan signifikan, terutama dalam hal pengelolaan kios dan pendapatan retribusi. Kebocoran pendapatan yang diperkirakan mencapai Rp180 juta per tahun menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk lebih teliti dalam mengelola fasilitas publik.
Penataan ulang yang direncanakan oleh pemerintah daerah adalah langkah yang sangat tepat untuk mengatasi masalah ini. Pengelolaan pasar yang lebih transparan dan efisien akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah dan menciptakan iklim usaha yang lebih baik bagi para pedagang.
Jika langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah berjalan sesuai rencana, Pasar Berehun dapat menjadi model pengelolaan pasar yang lebih profesional dan bermanfaat bagi seluruh pihak, mulai dari pedagang hingga masyarakat Belitung secara keseluruhan. | DjossNews.Com | */Redaksi | *** |


























