RJ untuk Korban Psikotropika : Sinergi BNN–Kejaksaan Pulihkan Generasi Bangsa

by -2015 Views
Foto ; repro/ig_jampidum
banner 468x60

DjossNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Pendekatan penegakan hukum di Indonesia terus berkembang menuju paradigma yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Dalam konteks penanganan perkara penyalahgunaan psikotropika, langkah progresif kembali ditegaskan melalui dukungan terhadap penerapan keadilan restoratif (restorative justice).

Direktur TPPU Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Sabaruddin Ginting, menyatakan dukungannya terhadap pendekatan rehabilitatif bagi korban penyalahgunaan psikotropika. Menurutnya, pengguna yang mengalami ketergantungan akibat peredaran gelap psikotropika perlu dipulihkan, bukan semata-mata dipidana.

banner 336x280

Dukungan tersebut sejalan dengan strategi penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan psikotropika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Pipuk Firman Priyadi, menegaskan pentingnya pendekatan yang berimbang antara penegakan hukum dan pemulihan sosial.

Langkah ini menjadi penanda kuat bahwa negara hadir tidak hanya sebagai penghukum, tetapi juga sebagai pemulih.

Menggeser Paradigma: Dari Pemenjaraan ke Pemulihan

Selama bertahun-tahun, penanganan kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika cenderung berfokus pada pendekatan represif. Namun, perkembangan pemikiran hukum modern menunjukkan bahwa tidak semua pelaku harus diperlakukan dengan cara yang sama.

Pengguna yang mengalami ketergantungan sering kali merupakan korban dari jaringan peredaran gelap. Mereka terjerat dalam situasi yang kompleks—baik karena tekanan lingkungan, pengaruh sosial, maupun persoalan psikologis. Dalam konteks ini, keadilan restoratif hadir sebagai solusi yang lebih proporsional.

Restorative justice menempatkan pemulihan sebagai tujuan utama. Pendekatan ini berupaya mengembalikan kondisi korban ke keadaan yang lebih baik melalui rehabilitasi medis dan sosial, sekaligus tetap menindak tegas bandar dan jaringan pengedar.

Rehabilitasi sebagai Hak dan Kebutuhan

Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting menegaskan bahwa rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang mengalami ketergantungan merupakan bagian dari upaya pemulihan menyeluruh. Tujuannya adalah mengembangkan kembali kemampuan fisik, mental, dan sosial mereka sehingga dapat hidup normal di tengah masyarakat.

See also  Tiga Desa di Belitung Sambut Mahasiswa KKNT Inovasi IPB 2025

Rehabilitasi bukan sekadar perawatan medis. Ia mencakup konseling psikologis, pembinaan sosial, hingga pelatihan keterampilan. Dengan pendekatan ini, mantan pengguna tidak hanya sembuh secara fisik, tetapi juga memiliki bekal untuk kembali produktif.

Pendekatan ini selaras dengan prinsip bahwa pecandu adalah korban yang memerlukan pertolongan. Negara berkewajiban memberikan ruang pemulihan agar mereka tidak kembali terjerumus.

Peran Kejaksaan dalam Implementasi Restorative Justice

Di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pendekatan restorative justice telah menjadi strategi penting dalam penyelesaian perkara tertentu. Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum), kebijakan ini diterapkan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Pipuk Firman Priyadi menjelaskan bahwa penyelesaian perkara penyalahgunaan psikotropika melalui rehabilitasi harus memenuhi syarat tertentu, seperti bukan bagian dari jaringan pengedar dan terbukti sebagai pengguna yang mengalami ketergantungan.

Dengan mekanisme ini, proses hukum tetap berjalan secara transparan dan akuntabel, tetapi orientasinya lebih pada pemulihan daripada penghukuman semata.

Sinergi Antar-Lembaga: Kunci Keberhasilan

Keberhasilan pendekatan restorative justice tidak dapat berdiri sendiri. Sinergi antara BNN, Kejaksaan, Kepolisian, lembaga rehabilitasi, dan instansi kesehatan menjadi faktor krusial.

BNN memiliki peran strategis dalam asesmen dan penentuan tingkat ketergantungan. Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan sesuai regulasi. Sementara lembaga rehabilitasi memberikan layanan pemulihan yang komprehensif.

Kolaborasi ini menunjukkan bahwa penanganan penyalahgunaan psikotropika bukan hanya isu penegakan hukum, tetapi juga persoalan kesehatan dan sosial.

Edukasi Publik: Memahami Perbedaan Korban dan Pelaku Utama

Salah satu tantangan terbesar dalam penerapan restorative justice adalah persepsi publik. Tidak sedikit yang masih memandang seluruh pelaku penyalahgunaan narkotika sebagai penjahat yang harus dipenjara.

Padahal, membedakan antara pengguna yang menjadi korban dan bandar yang meraup keuntungan adalah langkah penting. Bandar dan jaringan peredaran gelap tetap harus ditindak tegas. Namun pengguna yang terjebak ketergantungan memerlukan pendekatan berbeda.

See also  Rencana Perluasan Trans Jabodetabek & MRT, Rano Karno Kunjungi Banten

Edukasi kepada masyarakat menjadi kunci agar kebijakan ini dipahami sebagai bentuk keadilan yang berimbang, bukan bentuk kelonggaran hukum.

Dampak Sosial dan Ekonomi Pemulihan

Pendekatan rehabilitatif memiliki dampak jangka panjang yang signifikan. Mantan pengguna yang berhasil pulih dapat kembali bekerja, melanjutkan pendidikan, dan berkontribusi bagi keluarga serta masyarakat.

Sebaliknya, pemenjaraan tanpa rehabilitasi berisiko memperburuk kondisi psikologis dan sosial, bahkan meningkatkan potensi residivisme.

Dengan rehabilitasi yang tepat, negara tidak hanya menyelamatkan individu, tetapi juga mencegah kerugian sosial dan ekonomi yang lebih besar.

Restorative Justice sebagai Wajah Humanis Penegakan Hukum

Konsep restorative justice bukanlah hal baru dalam sistem hukum modern. Di berbagai negara, pendekatan ini telah diterapkan untuk perkara-perkara tertentu dengan hasil yang positif.

Di Indonesia, penerapannya menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk mengedepankan nilai kemanusiaan tanpa mengurangi ketegasan terhadap kejahatan terorganisir.

Langkah yang didukung BNN dan Kejaksaan Agung ini menjadi bukti bahwa hukum dapat berjalan seiring dengan empati.

Membangun Generasi Bebas Ketergantungan

Penyalahgunaan psikotropika merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Oleh karena itu, selain penanganan hukum, upaya pencegahan juga harus diperkuat.

Program edukasi di sekolah, kampanye bahaya narkotika, serta peran keluarga menjadi benteng utama. Restorative justice adalah solusi ketika pencegahan gagal, tetapi pencegahan tetap menjadi prioritas.

Generasi muda yang sehat secara fisik dan mental adalah fondasi pembangunan nasional. Memulihkan satu individu berarti menjaga satu potensi masa depan bangsa.

Optimisme Menuju Sistem Hukum yang Berkeadilan

Dukungan Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting terhadap pendekatan rehabilitatif menunjukkan bahwa institusi penegak hukum terus berbenah. Dengan strategi yang terukur dan kolaboratif, penyelesaian perkara dapat lebih efektif dan berkeadilan.

See also  Bupati Belitung Ajak Bupati Belitung Timur Bangun Sinergi Pariwisata Belitong

Restorative justice bukan bentuk kompromi terhadap kejahatan, melainkan strategi cerdas dalam membedakan antara korban dan pelaku utama.

Ketika hukum mampu memulihkan, bukan sekadar menghukum, maka kepercayaan publik akan meningkat. Masyarakat melihat bahwa negara hadir dengan hati nurani.

Hukum yang Memulihkan, Bangsa yang Menguat

Langkah sinergis antara BNN dan Kejaksaan Agung RI dalam mendorong rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan psikotropika menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia.

Pendekatan ini mengajarkan bahwa keadilan sejati bukan hanya soal ganjaran, tetapi juga tentang kesempatan kedua. Tentang memberi ruang bagi mereka yang tersesat untuk kembali ke jalan yang benar.

Dengan komitmen kuat dari aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang tegas sekaligus berperikemanusiaan.

Restorative justice bukan sekadar kebijakan, melainkan harapan. Harapan bahwa setiap individu yang terjerat ketergantungan dapat bangkit, pulih, dan kembali menjadi bagian produktif dari bangsa.

Karena pada akhirnya, tujuan hukum bukan hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga menjaga martabat manusia dan memperkuat masa depan Indonesia. | DjossNews.Com | ig_Jampidum | *** |

banner 336x280
DILARANG mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin REDAKSI.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.