DjossNews.Com | JSCgroupmedia ~ Seakan tak pernah jera berurusan dengan barang haram, Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menangkap satu orang residivis Kasus Narkoba Chandra Fianto seorang Warga Kelurahan Pasar Lama.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, Minggu (4/5/2025) membenarkan bahwa Sat Res Narkoba Polres Lahat telah berhasil mengamankan Chandra Fianto atas kasus jual beli narkotika jenis sabu.
Dirinya menceritakan, terduga pelaku diamankan saat sedang berada dirumahnya di Jalan Mayor Ruslan III, Kelurahan Pasar Lahat pada Rabu Tanggal 30 April 2025 sekira jam 16.30 WIB.
“Anggota mendapatkan informasi lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu, Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Saat di TKP polisi melakukan penggeledahan lantas menemukan 10 paket kecil kristal bening terbungkus plastik klip transparan di duga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,11 gram, 2 buah pipet yang telah diruncingi warna hijau dan hitam, 3 bal platik klip transparan, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit handphone Android dan sejumlah uang tunai pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
Akibat perbuatan nya tersebut tersngka terancam dengan hukuman Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. | DjossNews.Com | MajalahFakta | *** |

oke