Menelusuri Suku Batak Indonesia, dari Sejarah, Marga, Bahasa, Seni & Adat serta Kebudayaanya

by -2700 Views
Foto ; goodnewsfromindonesia
banner 468x60

Agama dan Kepercayaan Suku Batak

Ugamo Malim atau Parmalim adalah aliran kepercayaan tradisional yang dianut masyarakat Batak sebelum agama Kristen, Katolik, Islam, dan agama lainnya.

banner 336x280

Ugamo Malim mengakui Debata Mulajadi Nabolon sebagai Tuhan pencipta, pemilik, dan penguasa seluruh alam semesta.

Parmalim adalah sebutan untuk orang yang menganut agama Ugamo Malim. Agama ini muncul Ketika Si Singamangaraja XII berkuasa, ia juga dianggap sebagai utusan dari Debata Mulajadi Nabolon.

Abad ke-19, agama Kristen, Katolik, dan Islam mulai memasuki tanah Batak dan dianut oleh masyarakat. Saat itulah pengikut agama Parmalim mengalami penurunan yang cukp drastis.

Sementara untuk agama atau kepercayaan yang dianut, saat ini sebagian besar Suku Batak menganut agama Kristen Protestan dan sebagian lainnya Katolik dan Islam.

Selain itu, pada sebagian kecil masyarakat Batak, ada juga yang masih menganut kepercayaan tradisional agama Parmalim. Namun seiring berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, penganut agama tradisional tersebut pun semakin berkurang.

Rumah Adat Suku Batak

Rumah adat suku Batak dinamakan Rumah Bolon. Rumah Bolon bila diartikan dalam bahasa Indonesia berarti ‘rumah besar’.

Julukan tersebut sesuai dengan penggambaran dari Rumah Bolon itu sendiri. Ukurannya besar, yakni memiliki panjang sekitar 10-20 meter.

Dilihat dari jenisnya, Rumah Bolon termasuk ke dalam jenis rumah panggung dengan ketinggian dua meter. Penyangga atau dindingnya umumnya terbuat dari kayu.

Keunikan rumah Bolon terletak pada dinding miringnya, yang semakin ke atas akan semakin lebar. Bagian atas dindingnya pula dihiasi oleh ornamen ukiran khas Sumatera utara.

banner 336x280
See also  Sudah 3 Bulan Jualan Sabu Buat Modal Nikah, Polisi Tangkap Wanita 42 Tahun
DILARANG mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin REDAKSI.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.