Usai Jadi Alat Bukti di Persidangan, Kejari Kembalikan Aset Lapangan Bola Paal Satu

by -2040 Views
Foto ; mcb
banner 468x60

Tanjungpandan | Belitung | Bangka Belitung | DjossNews.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Pemerintah Kabupaten terima kembali aset lapangan bola di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (22/7/2025).

Penyerahan aset lapangan bola ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Bagus Nuk Jakfar kepada Bupati Belitung, Djoni Alamsyah di lapangan bola Kelurahan Paal Satu.

banner 336x280

Kajari Belitung, Bagus Nur Jakfar menyebut lapangan bola ini merupakan alat bukti dalam sidang perkara korupsi beberapa waktu lalu. Tidak hanya lapangan bola Paal Satu, Kajari juga menyebut akan mengembalikan beberapa barang bukti lain.

“Nanti juga akan ada beberapa barang bukti Barang bukti yang kita kembalikan lagi,” ucap Kajari Belitung.

Bagus juga berencana untuk membuat sebuah sistem yang nantinya memiliki fungsi preventif agar organisasi-organisasi perangkat daerah dapat terhindar dari kesalahan-kesalahan hukum. Hal ini guna menghindari timbulnya masalah baru di kemudian hari.

“Tentunya kita tidak ingin kedepan ada banyak permasalahan baru lagi yang muncul,” harap Bagus.

Bupati Belitung, Djoni Alamsyah menyebut hal ini menjadi catatan bagi kinerja pemerintah daerah. Dirinya berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Belitung atas pengembalian aset ini.

“Alhamdulillah ini menjadi catatan kerja untuk kita,” ucap Bupati Djoni.

Bupati menyebut Pemerintah Daerah kedepannya perlu untuk memproteksi diri dalam pengelolaan aset. Aset-aset milik Pemerintah daerah yang belum terlegalisasi harus segera didata dan diselesaikan prosesnya.

“Aset-aset dari pemerintah daerah yang memang harus kita buat legalitasnya dan harus kita jaga,” ucap Bupati Djoni.

Bupati menyebut setidak masih ada sekitar 287 bidang aset milik Pemkab Belitung yang perlu diamankan. Dirinya mengajak semua pihak untuk turut serta dalam proses pengamanan ini. | DjossNews.Com | MCB | *** |

banner 336x280
See also  Sebaiknya Anda Tahu! Denda & Pidana Bila Masyarakat Tidak Lapor SPT
DILARANG mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin REDAKSI.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.