Hasan semula menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo melalui dua jalur resmi: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Surat itu ditandatangani pada 21 April 2025. Kemudian kembali bekerja pada 6 Mei 2025.
Dalam kurun waktu itu, publik berspekulasi tentang siapa pengganti Hasan, bahkan sejumlah nama seperti Angga Raka, Dahnil Anzar, dan M. Qodari ikut mencuat. Namun, spekulasi itu runtuh saat Hasan muncul kembali di Istana mengikuti rapat kabinet, dan keesokan harinya menyatakan telah kembali aktif berkantor.
“Per hari ini saya kembali berkantor di PCO,” ujar Hasan kepada wartawan, Selasa, 6 Mei 2025.
Berikut deretan fakta soal manuver Prabowo yang menolak mundurnya Hasan Nasbi dan tetap mempertahankannya di pucuk komunikasi kepresidenan:

1. Mundur Lewat Surat Resmi, Hasan: “Sudah Saatnya Menepi”
Hasan Nasbi menyatakan mengundurkan diri secara resmi pada 21 April 2025. Ia menyampaikan surat tersebut ke Presiden Prabowo lewat Mensesneg dan Seskab.
“Maka pada hari ini, 21 April 2025, sepertinya saat itu sudah tiba. Surat pengunduran diri saya tanda tangani dan saya kirimkan kepada Presiden melalui dua orang sahabat baik saya, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet,” kata Hasan yang diunggah di akun instagram Total Politik, 29 April 2025.

Hasan mengaku keputusannya diambil dalam suasana tenang dan bukan karena tekanan emosi. “Jadi ini bukan keputusan yang tiba-tiba dan bukan keputusan yang emosional. Ini rasanya adalah jalan terbaik yang dipikirkan dalam suasana yang amat tenang dan demi kebaikan komunikasi pemerintah di masa yang akan datang,” ujarnya.
2. Umumkan Mundur di Sosial Media 29 April, Tapi Tak Ada Jawaban Resmi Istana
Delapan hari setelah suratnya dikirim, Hasan mengumumkan secara publik bahwa dirinya mundur lewat video yang diunggah oleh kanal Total Politik pada 29 April 2025. Dalam video itu, ia mengatakan, “Tidak perlu heboh-heboh, kita pun harus tahu diri dan kemudian mengambil keputusan untuk menepi.”
Namun, hingga saat itu, tak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo. Sementara Mensesneg Prasetyo Hadi hanya menyebut bahwa surat itu sudah disampaikan ke Presiden dan belum ditandatangani. Artinya, belum ada keputusan final dari kepala negara.

oke