Laboratorium Lingkungan DLH Beltim Dapatkan Sertifikat Akreditasi

by -2086 Views
Foto ; diskominfosp

Manggar | Belitung Timur | Bangka Belitung | DjossNews | ArtaSariMediaGroup ~ Keberhasilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) dalam mendapatkan sertifikat Akreditasi Untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Hidup dalam penunjukan kompetensinya sebagai Laboratorium Pengujian dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) bukan hal yang mudah. Dengan segala keterbatasan yang ada dan proses yang panjang pada 19 Maret 2025 yang lalu UPT Laboratorium Lingkungan Hidup resmi terakreditasi.

Kepala UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Riswandy mengatakan saat ini Laboratorium Lingkungan Hidup minim personil, pegawai yang ditempatkan hanya lima orang, yang terdiri dari satu orang PNS, satu orang PPPK dan tiga orang yang baru saja dinyatakan lulus PPPK beberapa waktu yang lalu.

“Kalau seandainya dari lima orang itu hilang satu orang, secara aturan tidak bisa mendaftar akreditasi tadi, jadi jumlah personil sangat menentukan. Dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan bahwa persyaratan struktur untuk operasional laboratorium lingkungan itu minimal lima orang,” ujar Riswandy disela aktivitasnya di Laboratorium, Selasa (8/4/5).

Menurut pria yang akrab disapa Aris ini, komposisi pegawai merupakan syarat fundamental untuk mendaftarkan Laboratoriumnya ke KAN. Dimana komposisinya dua orang manajerial, dua orang teknis dan satu orang staf administrasi. Itulah “set point” minimal yang harus dipenuhi.

“Alhamdulillah semua pegawai “support” untuk pemenuhan persyaratan itu. Jadi memang gerilya dimulai bulan Januari 2023. memberanikan diri daftar ke KAN itu 7 Mei 2024 dengan catatan bahwa komposisi personalnya tetap lima orang kemudian kita harus punya dokumen sistem mutu. Nah itu yang dirintis dari Januari 2023 sampai dengan Januari 2024,” ungkap Aris.

Di dalam dokumen sistem laboratorium itu harus memenuhi persyaratan umum, persyaratan struktur, persyaratan proses, persyaratan manajemen dan persyaratan sumber daya. Kelima persyaratan ini tercantum di dalam dokumen sistem manajemen mutu yang diimplementasikan dalam pekerjaan di Laboratorium.

“Memang perjuangannya cukup panjang dimulai dari 7 Mei 2024 itu, kita pertama menghadapi audit kelayakan sebagai gerbang pertama proses akreditasi, kita upload dokumen sistem manajemen mutu laboratorium melalui KANMIS, Terus dinilai sama mereka. Alhamdulillah lolos,” cerita Aris.

Kemudian gerbang kedua yang harus dilalui itu adalah audit kecukupan sekitar bulan Agustus 2024. Aris mengatakan walaupun secara online tapi Asesor meriview secara detail, lebih detail lagi daripada audit kelayakan yang pertama. UPT Laboratorium DLH sempat dinyatakan belum cukup dari Asesor di Jakarta.

“Dikasih waktu 2 bulan, perbaikan, kita cari yang mana yang dinyatakan masih kurang atau belum cukup, kita perbaiki dan kurang dari 1 bulan kita sudah upload kembali, dinyatakan oke, setelah dua gerbang tadi tim Asesor datang ke sini untuk melakukan asesmen lapangan selama 3 hari pada tanggal 18-20 November 2024,” jelas Aris.

Saat asesmen Tim Asesor melakukan verifikasi implementasi dokumen sistem manajemen mutu secara langsung baik itu dengan metode “witnessing” maupun “interview” dengan melihat bukti-bukti rekaman implementasi kemudian dari itu didapatkan beberapa temuan ketidaksesuaian yang harus diperbaiki oleh manajemen laboratorium selama 3 bulan, sehingga praktis tanggal 20 Februari 2025 tindakan perbaikannya harus sudah selesai dan diterima oleh tim asesor KAN.

“Nah kebetulan di ujung tahun 2024 kawan-kawan ini kan persiapan PPPK jadi prosesnya agak “slow respon”, di pertengahan Januari baru kita bisa fokus, ternyata temuan itu bisa dinyatakan memenuhi sama tim asesor nya sekitar tanggal 13 Februari 2025 dari batas waktu “deadline” nya itu tanggal 20 Februari,” sambungnya.

Aris menjelaskan proses terakhir akreditasi KAN adalah rapat Pantek (Panitia Teknis) oleh tim Asesor di Jakarta dan ini menentukan layak tidaknya Laboratorium Pengujian LH Beltim diberikan sertifikat akreditasi. Setelah melalui sidang konsil KAN, Alhamdulillah pada tanggal 19 Maret 2025 UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Beltim diberikan sertifikat Akreditasi Laboratorium Pengujian.

“Alhamdulillah dengan personil yang hanya lima orang. Bayangkan ini satu orang bisa ngerangkap dua sampai tiga fungsi tapi dengan tekat kuat kita sampai ke tingkat ini dan berhasil,” kata Aris lega. | DjossNews.Com | DiskominfoSP | *** |